Pengumuman

LEGALISASI IJIN KERAMAIAN DAN IJIN MENUTUP JALAN

18 July 2024 - kecamatan sawit

Persyaratan

a. Proposal pelaksanaan kegiatan;

b. Surat pengantar dari Desa;

c. FC KTP / KK penanggung jawab;

d. Surat keterangan tempat / lokasi kegiatan yang ditandatangani dari desa;

Sistem, mekanisme,dan prosedur

a.    Pemohon datang menghadap kepada petugaspelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;

b.   Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan;

c.    Petugas Pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

d.   Apabila persyaratan permohonan legalisasi ijin keramaian dan ijin menutup jalan telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda Perijinan Keramaian;

e.    Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;

f.     Petugas pelayanan membutuhkan cap basah SKPD pada sebelah kiri tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani;

Pemohon dipanggil untuk menerima    permohonan yang telah dilegalisasi

 

Jangka waktu pelayanan

10 menit

 

Biaya/tariff

Rp. 0,00

 

Produk pelayanan

Berkas di setujui dan ditandatangani oleh Camat

 

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a.   Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui :

 1. Kotak Saran

 2. Telepon dengan     Nomor (0276) 3295422 pada jam kerja Kantor Kecamatan Sawit.

3. Email Kecamatan Sawit : unsername:kantorkecamatansawit@gmail.com

b.     Camat memerintahkan tim penanganan pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;

c.    Ketua tim penanganan pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;

d.    Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;

e.    Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

 

BAGIKAN ARTIKEL INI