Pengumuman

LEGALISASI SURAT KETERANGAN MASUK PNS TNI POLRI

18 July 2024 - kecamatan sawit

Persyaratan

a. FC KTP dan KK;

b. Surat Pengantar dari Desa

c. Surat keterangan diisi dan  ditandatangani oleh yang bersangkutan, kepala desa/ Sekretaris Desa.

Sistem, mekanisme,dan prosedur

a.  Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;

b.  Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan;

c.  Petugas Pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

d.  Petugas pelayanan memproses legalisasi surat keterangan masuk PNS/TNI/POLRI/ untuk ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;

e.  Petugas pelayanan membutuhkan cap basah SKPD pada sebelah kiri tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani;

Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi

 

Jangka waktu pelayanan

10 menit

 

Biaya/tariff

Rp. 0,00

 

Produk pelayanan

Legalisasi Perijinan Keramaian; Surat Keterangan terlegalisasi oleh Camat

 

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a.   Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui :

 1. Kotak Saran

 2. Telepon dengan     Nomor (0276) 3295422 pada jam kerja Kantor Kecamatan Sawit.

3. Email Kecamatan Sawit : unsername:kantorkecamatansawit@gmail.com

b.     Camat memerintahkan tim penanganan pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;

c.    Ketua tim penanganan pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;

d.    Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;

e.    Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

 

BAGIKAN ARTIKEL INI