PERMOHONAN AKTE KELAHIRAN
Persyaratan |
a. Formulir F2.01 dari Desa; b. Surat kelahiran dari penolong (Rumah Sakit /Puskesmas/Bidan)apabila tidak ada surat kelahiran harus mengisi surat pernyataan (SPTJM) kebenaran kelahiran; c. Foto Copy berwarna surat nikah orang tua; d. Foto Copy berwarna KTP orang tua, Apabila KTP Hilang, berkas permohonan disertai dengan Surat Kehilangan KTP dari Kantor Kepolisian (Polsek). e. Foto copy KK yang masih berlaku; f. Fotokopi berwarna KTP 2 orang Saksi; g. FC KTP dan atau akte kelahiran bagi yang belum memiliki KTP;
|
Sistem, mekanisme,dan prosedur |
a. Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan.
c. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. d. Apabila persyaratan permohonan Legalisasi Akta Kelahiran telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda Akte Kelahiran. e. Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. f. Petugas pelayanan membubuhkan cap basah SKPD pada sebelah kiri tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani. g. Pemohon dipanggil untuk menerima permohanan yang telah dilegalisasi. |
|
Jangka waktu pelayanan |
10 menit |
|
Biaya/tariff |
Rp. 0,00 |
|
Produk pelayanan |
Legalisasi Permohonan Akte Kelahiran. |
|
Penanganan pengaduan, saran danmasukan |
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui : 1. Kotak Saran 2. Telepon dengan Nomor (0276) 3295422 pada jam kerja Kantor Kecamatan Sawit. 3. Email Kecamatan Sawit : unsername:kantorkecamatansawit@gmail.com b. Camat memerintahkan tim penanganan pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana; c. Ketua tim penanganan pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah; d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan; e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.
|