Pengumuman

PERMOHONAN PENDIRIAN MENARA TOWER TELEKOMUNIKASI

18 July 2024 - kecamatan sawit

Persyaratan

a.  Surat pernyataan tidak sengketa dan tidak dalam jaminan ;

b.  Surat pernyataaan penguasaan fisik tanah;

c.  Surat keterangan kepemilikan tanah;

d.  Layout/Denah Lokasi penempatan Menara /Tower dalam radius Tower;

e.  Surat Keterangan riwayat lahan;

f.   Surat keterangan riwayat tanah;

g.  Surat keteranga tanah;

h. Permohonan ijin mendirikan Bangunan Menara  telekomunikasi;

i.   Surat pernyataan status kahan/bangunan;

j.   Bukti penerimaan pemberitahuan persetujuan warga dalam radius ;

k.  Surat persetujuan warga dalam radius ;

l.    Syarat Rekomendasi dari   Kepala Desa/Lurah ;

 

Sistem, mekanisme,dan prosedur

a.  Surat pernyataan tidak sengketa dan tidak dalam jaminan ;

b.  Surat pernyataaan penguasaan fisik tanah;

c.  Surat keterangan kepemilikan tanah;

d.  Layout/Denah Lokasi penempatan Menara /Tower dalam radius Tower;

e.  Surat Keterangan Riwayat lahan ;

f.   Surat Keterangan Riwayat Tanah;

g.  Surat Keterangan Tanah;

h. Permohonan ijin mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi

i.   Surat Pernyataan Status lahan/bangunan;

j.   Bukti penerimaan pemberitahuan persetujuan warga dalam radius

k.  Surat Persetujuan warga dalam Radius;

l.  Syarat Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah.

 

Jangka waktu pelayanan

30 Hari

 

Biaya/tariff

Rp. 0,00

 

Produk pelayanan

Surat Rekomendasi dari camat

 

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a.   Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui :

 1. Kotak Saran

 2. Telepon dengan     Nomor (0276) 3295422 pada jam kerja Kantor Kecamatan Sawit.

3. Email Kecamatan Sawit : unsername:kantorkecamatansawit@gmail.com

b.     Camat memerintahkan tim penanganan pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;

c.    Ketua tim penanganan pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;

d.    Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;

e.    Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

 

BAGIKAN ARTIKEL INI