PERMOHONAN PENDIRIAN MENARA TOWER TELEKOMUNIKASI
Persyaratan |
a. Surat pernyataan tidak sengketa dan tidak dalam jaminan ; b. Surat pernyataaan penguasaan fisik tanah; c. Surat keterangan kepemilikan tanah; d. Layout/Denah Lokasi penempatan Menara /Tower dalam radius Tower; e. Surat Keterangan riwayat lahan; f. Surat keterangan riwayat tanah; g. Surat keteranga tanah; h. Permohonan ijin mendirikan Bangunan Menara telekomunikasi; i. Surat pernyataan status kahan/bangunan; j. Bukti penerimaan pemberitahuan persetujuan warga dalam radius ; k. Surat persetujuan warga dalam radius ; l. Syarat Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah ;
|
Sistem, mekanisme,dan prosedur |
a. Surat pernyataan tidak sengketa dan tidak dalam jaminan ; b. Surat pernyataaan penguasaan fisik tanah; c. Surat keterangan kepemilikan tanah; d. Layout/Denah Lokasi penempatan Menara /Tower dalam radius Tower; e. Surat Keterangan Riwayat lahan ; f. Surat Keterangan Riwayat Tanah; g. Surat Keterangan Tanah; h. Permohonan ijin mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi i. Surat Pernyataan Status lahan/bangunan; j. Bukti penerimaan pemberitahuan persetujuan warga dalam radius k. Surat Persetujuan warga dalam Radius; l. Syarat Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah. |
|
Jangka waktu pelayanan |
30 Hari |
|
Biaya/tariff |
Rp. 0,00 |
|
Produk pelayanan |
Surat Rekomendasi dari camat |
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui : 1. Kotak Saran 2. Telepon dengan Nomor (0276) 3295422 pada jam kerja Kantor Kecamatan Sawit. 3. Email Kecamatan Sawit : unsername:kantorkecamatansawit@gmail.com b. Camat memerintahkan tim penanganan pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana; c. Ketua tim penanganan pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah; d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan; e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.
|