Pengumuman

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

18 July 2024 - kecamatan sawit

Persyaratan

a.   Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan yang ditanda tangani Kepala Desa / Lurah;

b. KTP, KK Asli;

Sistem, mekanisme,dan prosedur

a.    Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;

b.   Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan;

c.    Petugas Pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

d.   Apabila persyaratan permohonan keterangan ahli waris telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda legalisasi;

e.    Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;

f.     Petugas pelayanan membutuhkan cap basah SKPD pada sebelah kiri tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani;

g.    Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.

 

Jangka waktu pelayanan

30 menit

 

Biaya/tariff

Rp. 0,00

 

Produk pelayanan

Legalisasi Permohonan Keterangan Ahli Waris; Surat keterangan di setujui dan ditandatangani oleh Camat

 

Penanganan pengaduan, saran danmasukan

a.   Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui :

 1. Kotak Saran

 2. Telepon dengan     Nomor (0276) 3295422 pada jam kerja Kantor Kecamatan Sawit.

3. Email Kecamatan Sawit : unsername:kantorkecamatansawit@gmail.com

b.     Camat memerintahkan tim penanganan pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;

c.    Ketua tim penanganan pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;

d.    Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;

e.    Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

 

BAGIKAN ARTIKEL INI