SURAT KETERANGAN BANTUAN SOSIAL DAN SKTM
Persyaratan |
a. Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa; b. Fotocopy KTP c. Fotocopy KK d. Surat Keterangan Rawat Inap (Jika Eawat Inap) e. Buku Kontrol Kehamilan (Jika Sedang Hamil) Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit (Jika Sakit Berat atau Menahun |
Sistem, mekanisme,dan prosedur |
a. Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan; b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan; c. Petugas Pelayanan memeriksa berkas permohonan legalisasi surat keterangan bantuan social dan SKTM apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; d. Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang; e. Petugas pelayanan membutuhkan cap basah SKPD pada sebelah kiri tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani; Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi |
|
Jangka waktu pelayanan |
10 menit |
|
Biaya/tariff |
Rp. 0,00 |
|
Produk pelayanan |
Surat keterangan bantuan social dan SKTM terlegalisasi oleh pejabat kecamatan |
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui : 1. Kotak Saran 2. Telepon dengan Nomor (0276) 3295422 pada jam kerja Kantor Kecamatan Sawit. 3. Email Kecamatan Sawit : unsername:kantorkecamatansawit@gmail.com b. Camat memerintahkan tim penanganan pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana; c. Ketua tim penanganan pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah; d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan; e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.
|