LEGALISASI PINDAH DATANG PENDUDUK DALAM SATU KABUPATEN
Persyaratan |
a. Surat Keterangan Pindah Penduduk dari Desa /Kelurahan yang ditanda tangani Kepala Desa / Lurah; b. KTP, KK Asli; c. Foto Copy KTP yang akan pindah, akte, dan ijazah; Fotocopy Surat Nikah/Akte Cerai apabila yang pindah ada perubahan status; |
Sistem, mekanisme,dan prosedur |
a. Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan; b. Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan; c. Petugas Pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; d. Apabila persyaratan permohonan pindah penduduk telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda pindah penduduk; e. Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang; f. Petugas pelayanan membutuhkan cap basah SKPD pada sebelah kiri tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani; g. Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi |
|
Jangka waktu pelayanan |
10 menit |
|
Biaya/tariff |
Rp. 0,00 |
|
Produk pelayanan |
Surat pindah penduduk terlegalisasi oleh pejabat kecamatan |
|
Penanganan pengaduan, saran danmasukan |
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui : 1. Kotak Saran 2. Telepon dengan Nomor (0276) 3295422 pada jam kerja Kantor Kecamatan Sawit. 3. Email Kecamatan Sawit : unsername:kantorkecamatansawit@gmail.com b. Camat memerintahkan tim penanganan pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana; c. Ketua tim penanganan pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah; d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan; e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.
|