Pengumuman

PELAYANAN DISPENSASI NIKAH

18 July 2024 - kecamatan sawit

Persyaratan

a.    Surat Pengantar dari Desa;

b.   Surat N1, N2, N3, dan N4;

c.    KTP orang tua ;

d.   KK orang tua ;

e.    KTP  Pemohon;

f.     Untuk janda/duda cerai hidup melampirkan surat Keterangan Cerai dari Pengadilan Negeri/Agama;

Untuk Duda/janda cerai mati melampirkan surat kematian dari Desa / Kelurahan;

 

Sistem, mekanisme,dan prosedur

a.    Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;

b.   Persyaratan permohonan diterima petugas, pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan;

c.    Petugas Pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

d.   Apabila persyaratan permohonan ijin dispensasi nikah telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda legalisasi;

e.    Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;

f.     Petugas pelayanan membutuhkan cap basah SKPD pada sebelah kiri tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani;

Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi;

 

Jangka waktu pelayanan

30 menit

 

Biaya/tariff

Rp. 0,00

 

Produk pelayanan

Berkas di setujui dan ditandatangani oleh Camat

 

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a.   Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui :

 1. Kotak Saran

 2. Telepon dengan     Nomor (0276) 3295422 pada jam kerja Kantor Kecamatan Sawit.

3. Email Kecamatan Sawit : unsername:kantorkecamatansawit@gmail.com

b.     Camat memerintahkan tim penanganan pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;

c.    Ketua tim penanganan pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;

d.    Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;

e.    Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

 

BAGIKAN ARTIKEL INI