PERMOHONAN KKN DAN PENELITIAN
Persyaratan |
a. Surat permohonan Ijin KKN /penelitian dari Universitas. b. Surat Rekomendasi Dari BP3D. |
Sistem, mekanisme,dan prosedur |
a. Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa permohonan ijin penelitian ; b. Surat diagenda oleh petugas penerima permohonan ; c. Diajukan ke Camat untuk mendapatkan disposisi ; d. Apabila permohonan disetejui oleh Camat Rekomendasi Permohonan ijin KKN/ Penelitian dapat diproses ; e. Petugas memproses permohonan Rekomendasi untuk ditandatangani oleh Camat ; f. Petugas pelayanan membutuhkan cap basah SKPD pada sebelah kiri tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani ; Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan Rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Camat;. |
|
Jangka waktu pelayanan |
30 Menit |
|
Biaya/tariff |
Rp. 0,00 |
|
Produk pelayanan |
Surat Rekomendasi dari Camat |
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui : 1. Kotak Saran 2. Telepon dengan Nomor (0276) 3295422 pada jam kerja Kantor Kecamatan Sawit. 3. Email Kecamatan Sawit : unsername:kantorkecamatansawit@gmail.com b. Camat memerintahkan tim penanganan pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana; c. Ketua tim penanganan pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah; d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan; e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.
|