Pengumuman

LEGALISASI PERMOHONAN PENYELENGGARAAN HAJATAN

18 July 2024 - kecamatan sawit

Persyaratan

a. Surat Pengantar dari Desa

b. FC KTP dan FC KK

Sistem, mekanisme,dan prosedur

a.    Pemohonan datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa Proposal permohonan Hajatan;

b.   Surat diagenda oleh petugas penerima pemohon.

c.    Diajukan ke Camat untuk mendapatkan disposisi;

d.   Apabila pemohon disetujui oleh Camat Rekomendasi Penyelenggaraan Hajatan dapat di proses ;

e.    Petugas pelayanan membubuhkan cap basah SKPD pada sebelah kiri tanda tangan pejabat yangberwenang menandatangani.

Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan Rekomendasi Penyelenggaraan Hajatan yang telah ditandatangani oleh Camat.

 

Jangka waktu pelayanan

30 menit

 

Biaya/tariff

Rp. 0,00

 

Produk pelayanan

Surat keterangan terlegalisasi oleh pejabat kecamatan

 

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a.   Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui :

 1. Kotak Saran

 2. Telepon dengan     Nomor (0276) 3295422 pada jam kerja Kantor Kecamatan Sawit.

3. Email Kecamatan Sawit : unsername:kantorkecamatansawit@gmail.com

b.     Camat memerintahkan tim penanganan pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana;

c.    Ketua tim penanganan pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah;

d.    Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan;

e.    Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.

 

BAGIKAN ARTIKEL INI