LEGALISASI PERMOHONAN PENYELENGGARAAN HAJATAN
Persyaratan |
a. Surat Pengantar dari Desa b. FC KTP dan FC KK |
Sistem, mekanisme,dan prosedur |
a. Pemohonan datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa Proposal permohonan Hajatan; b. Surat diagenda oleh petugas penerima pemohon. c. Diajukan ke Camat untuk mendapatkan disposisi; d. Apabila pemohon disetujui oleh Camat Rekomendasi Penyelenggaraan Hajatan dapat di proses ; e. Petugas pelayanan membubuhkan cap basah SKPD pada sebelah kiri tanda tangan pejabat yangberwenang menandatangani. Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan Rekomendasi Penyelenggaraan Hajatan yang telah ditandatangani oleh Camat. |
|
Jangka waktu pelayanan |
30 menit |
|
Biaya/tariff |
Rp. 0,00 |
|
Produk pelayanan |
Surat keterangan terlegalisasi oleh pejabat kecamatan |
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
a. Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan melalui : 1. Kotak Saran 2. Telepon dengan Nomor (0276) 3295422 pada jam kerja Kantor Kecamatan Sawit. 3. Email Kecamatan Sawit : unsername:kantorkecamatansawit@gmail.com b. Camat memerintahkan tim penanganan pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana; c. Ketua tim penanganan pengaduan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Camat dan memberikan usulan pemecahan masalah; d. Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan; e. Camat menyampaikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pihak-pihak yang terkait.
|